10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Penerapan E-Tilang di Sumut Kewenangan Polisi

Medan, MISTAR.ID

Guna meningkatkan kesadaran berlalulintas dan menekan angka kecelakaan, Polda Sumut melaunching E-Tilang (ETLE) awal April 2022 kemarin. Diketahui, percobaan penerapan E-Tilang tersebut baru di 1 titik, yakni di Jalan Balai Kota Medan.

Kadishub Medan Iswar Lubis mengatakan bahwa pihak kepolisian yang memiliki wewenang penuh dalam penerapan E-Tilang tersebut.

“Dalam hal pengawasan dan sisi teknik lainnya saja kita (Dishub Medan) tidak ada wewenang. Sebab proses tilang sendiri merupakan bagian dari penegakan hukum yang merupakan tupoksi serta kewenangan pihak Kepolisian,” ucap Iswar, Rabu (6/4/22).

Baca juga:2.191 Pengendara Langgar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE di Medan

Meski begitu, kata Iswar, pihaknya siap dalam mendukung sepenuhnya penerapan sistem E-Tilang oleh pihak Kepolisian di Kota Medan.

“Kita juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Medan yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menerapkan E-Tilang di Kota Medan,” ungkapnya.

Baca juga:Ditlantas Polda Sumut Segera Launching ETLE

Adapun fasilitas yang dimaksud berupa ATCS (Area Traffic Control System) yang dimiliki Dishub Kota Medan di sejumlah titik lampu merah yang ada di Kota Medan.

“Kita juga sudah berkordinasi terkait yang mana saja alat-alat kita yang bisa dimanfaatkan. Intinya kita terbuka saja, tinggal mereka nanti yang menentukannya,” tutup Iswar. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles