4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pemprovsu Sahkan UMK Medan 2025 sebesar Rp4.014.072 mulai 1 Januari 2025

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mensahkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar Rp4.014.072 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.

UMK Medan Tahun 2025 menjadi Rp4.014.072 atau naik 6,5 persen dari UMK Tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082. Hal ini ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

SK Gubsu itu bernomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, pada Kamis (19/12/24). Ia juga menyebut kenaikan 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga: Selaras dengan Pemerintah Pusat, UMK Medan Jadi Rp4.014.072

Chandra menerangkan, SK Gubsu menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK Medan Tahun 2025 yang ditetapkan dalam SK itu, dapat menyepakati besaran upah secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah mufakat dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

“Kita berharap, semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut dan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rahmad/hm27)

Related Articles

Latest Articles