15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemko Medan Harus Masifkan Sosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan

Medan, MISTAR.ID

Dengan disahkannya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan pelayanan dalam bidang kesehatan.

Sebab, di dalam Perda tersebut sudah diatur sedemikian rupa apa-apa saja yang harus dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan (Faskes), lembaga penyedia kesehatan dan lainnya.

Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra R Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (1/4) dan Minggu (2/4) kemarin.

Baca Juga:Perwakilan Dinsos dan BPJS Kesehatan Medan Tak Hadir Saat Sosialisasi Perda

“Jika mengacu pada Perda yang berlaku di Kota Medan, sudah seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dan pembiayaan. Karena aturan tersebut memberikan tanggung jawab yang luas pada Pemerintah Kota Medan untuk menjamin kesehatan warganya,” ungkap pria yang akrab disapa Tyo ini, Senin (3/4/23).

Tyo mengatakan, banyak konstituen nya yang mengeluh tentang kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Medan mengenai program-program kesehatan yang ada.

“Kita tahu, program KIS sudah lama diketahui masyarakat. Tetapi yang terbaru, berobat dengan KTP, masih banyak masyarakat yang gagal paham. Artinya apa, informasi yang disampaikan Pemko Medan gak utuh. Jadi, ketika ada warga yang datang berobat dengan menunjukkan KTP gak dilayani, langsung menuding informasi yang disampaikan Wali Kota Medan gak benar. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Medan: Perda Jaminan Produk Halal Diharapkan Bisa Melindungi Konsumen

Tyo menyebut, lima program Wali Kota Medan yang mana salah satunya di bidang kesehatan sudah cukup baik. Namun lebih baik lagi apabila jajaran di bawahnya mampu menerjemahkan dengan meningkatkan pelayanan kesehatan.

“Perda dibuat DPRD Medan berkolaborasi dengan Pemko Medan melalui tahapan yang panjang dan diterbitkan demi kebaikan bersama. Tapi aneh juga kalau di jajaran Dinas Kesehatan dan pengelola rumah sakit tidak mengindahkan aturan-aturan yang dibuat di dalam Perda. Kalau sudah begitu, siap juga kena sanksi,” pungkasnya. (Rahmad/hm01)

Related Articles

Latest Articles