17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pemko Medan akan Lakukan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah Kota Medan, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medam) akan melakukan penetapan zonasi PKL.

Hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.

Disampaikan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca Juga:Sering Bikin Macet, Camat dan Lurah Berperan Tertibkan PKL

Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

“Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,” ucapnya dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021).

Bobby Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

Baca Juga:Berjualan di Trotoar, PKL Sepanjang Jalan Sumatera Ditertibkan

“Amanat tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana pada pasal 28c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus Memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal,” jelas Bobby.

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Dalam sidang tersebut juga menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles