Pelaku Usaha Kuliner Diminta untuk Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi


pelaku usaha kuliner diminta untuk urus sertifikat laik hygiene sanitasi
Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan Kota Medan (Dinkes Medan) mengimbau agar pelaku usaha khususnya bidang kuliner untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat itu adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Medan, dr Helena Rugun Nainggolan mengatakan pengurusan sertifikat ini penting bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kepada konsumennya, bahwa prosedur pembuatan produk olahan makanan maupun minumannya sudah memenuhi standar laik dan higienis.
Baca juga : Menumbuhkan UMKM Kuliner dan Pertanian di Sumut, Kolaborasi Berbagai Pihak Perlu
“Seharusnya kan mereka harus membuat izin usaha. Nah, setelah keluar izinnya paling lama 1 tahun harus mengurusi syarat-syaratnya. Tapi itu yang untuk makanan yang paling lama expirednya 4 hari ya. Berbeda dengan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) seperti kue kering. Jadi ini menjadi tugas saya di Dinkes Medan ini untuk membina pelaku usaha kuliner tadi,” terang Helena pada wartawan, Kamis (25/4/24).
Sehingga, sambung Helena, agar pelaku usaha kuliner ini khususnya pada manajemen pengusaha kuliner untuk tidak takut atas kehadiran siapapun. Sebab yang dilakukan olehnya merupakan pembinaan dan atas perintah atasan sehingga pihaknya datang ke restoran yang ada di satu mall.
PREVIOUS ARTICLE
22.974 Siswa Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unimed