23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pastikan UMK Dipatuhi Perusahaan, DPRD Medan Minta Disnaker Aktifkan Layanan Pengaduan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan resmi naik UMK sebesar 4 persen. Seturut itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto meminta Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.

“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 ini. Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Butong, Sabtu (2/12/23).

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, kenaikan UMK sangat penting dan diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.

Baca juga: UMK Medan Naik 4 Persen, Pemerintah Harap Semua Pihak Mematuhinya

“Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut selaku pengawasan terkait penetapan UMK ini.

“Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan, agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023. (Rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles