16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Panitia Angket DPRD Dipersulit Wali Kota Siantar

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Panitia Angket DPRD yang melakukan penyelidikan 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, merasa dipersulit. Yang mempersulit justru wali kota.

Panitia Angket DPRD menilai Wali Kota menghalang-halangi tugas mereka dalam melakukan penyelidikan, sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Angket DPRD, Hj Rini A Silalahi di hadapan sejumlah wartawan yang melakukan tugas peliputan di DPRD, pada Senin (17/2/20).

“Sampai hari ini, data-data yang kita minta belum diberikan,” ujar Rini yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah dua kali membuat permintaan tertulis kepada pihak Pemeritah Kota (Pemko) Pematangsiantar. “Permintaan pertama tanggal 4 Februari, kedua 8 Februari,” ungkapnya.

“Kami merasa panitia angket tidak dipandang sedikit pun. Kami menilai ada indikasi dari walikota untuk menghalang-halangi kami dalam penyelidikan. Ada upaya menghilangkan barang bukti. Kenapa tidak diberikan? Apakah ada yang disembunyikan,” cecar politisi Golkar tersebut.

Dijelaskan Rini, pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung tentang data-data itu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Namun, OPD mengatakan kalau mereka masih menunggu instruksi wali kota untuk menyerahkannya.

“Itu barang (data) sudah ada. Tapi, OPD katanya menunggu instruksi wali kota,” tukasnnya.

Untuk selanjutnya, meski belum memegang data yang dari Pemko Pematangsiantar, kata Rini, pihaknya sudah melayangkan surat kepada wali kota untuk hadir dan didengar keterangannya pada 19 hingga 22 Februari mendatang.

“Tadi suratnya sudah disampaikan ke wali kota,” ujar Rini yang menyebutkan bahwa apabila wali kota tidak hadir, pihaknya bisa melakukan jemput paksa sesuai tata tertib (tatib) DPRD.

“Sesuai aturannya bisa dijemput paksa dengan bantuan kepolisian. Itu sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Rini yang menegaskan bahwa Panitia Angket serius untuk menyelidiki wali kota.

Nyaris senada dengan Rini, Wakil Ketua Panitia Angket Ferry Sinamo menilai Walikota telah menghalang-halangi kinerja Panitia Angket.

“Kita juga harus bertanya ke wali kota, apa yang harus ditutupi? Kenapa tidak diberikan? Itu data yang sudah dikeluarkannya. Ada apa di balik ini?” cecar politisi PDI Perjuangan itu seraya menambahkan bahwa wali kota tidak perlu takut menghadapi Panitia Angket.

Seorang anggota Panitia Angket, Suandi A Sinaga, menyebutkan Pasal 108 Ayat 1 Tatib DPRD ditegaskan bahwa Panitia Angket dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.

” Ini sesuai aturan yang ada” beber Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar itu.

Penulis: Ferry

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles