12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

BPJS Kesehatan Sosialisasi Aplikasi JKN

Simalungun | MISTAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Simalungun menggelar sosialisasi kemudahan pelayanan melalui aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diarur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Sosialisasi BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/20) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Puskesmas Parapat, dr Haposan Silalahi, Sekretaris Camat Girsip Maria Kaban, Kasi Trantib Nelson Sinaga SH, Lurah Tigaraja Darmadonni Silalahi, SH, Lurah Girsang Boas Manik, SH, Lurah Parapat Rohana Sinaga, SH, Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar Jaihutan Jakkobus Sinaga, Pangulu Nagori Sibaganding M Wandi Bakkara dan staf kecamatan.

Corry Manurung dari Kantor BPJS Cabang Simalungun menjelaskan, sosialisasai bertujuan untuk memudahkan pengguna pelayanan BPJS mengakses layanan kesehatan dan mengecek BPJS masing-masing melalui aplikasi mobile apakah masih berlaku atau tidak.

“Kami berharap melalui pertemuan kita ini, dan meminta bantuan dari para perwakilan baik Lurah maupun para pangulu supaya ikut menyampaian informasi cara pengunaan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, seperti penyesuaian aturan kemudian pelayanan mudah melalui aplikasi mobile JKN,” katanya.

Tujuannya, agar para peserta BPJS Kesehatan bisa dengan mudah mengakses pelayanan melalui mobilenya sendiri, tanpa harus antri di kantor BPJS Kesehatan,” ujar Corry.

Ketika disingung penolakan kenaikan BPJS Kesehatan oleh sidang DPR RI. Corry Manurung mengatakan, pihak BPJS Kesehatan Simalungun belum menerima arahan dari BPJS pusat, terkait penolakan.

“Sampai sekarang kami masih mengikuti sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, terkait ada perubahan atau penolakan hingga sekarang belum ada sosialisasi dari pusat. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga Rp40 ribu, kelas dua Rp110 ribu, dan untuk kelas satu Rp160 ribu, berarti belum ada perubahan data atau pencabutan aturannya,” tegas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Simalungun.

Penulis: Karmel

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles