Pangkalan LPG Harus Bertransaksi di Platform Minimal 30 Persen dari Alokasi Tabung
pangkalan lpg harus bertransaksi di platform minimal 30 persen dari alokasi tabung
Medan, MISTAR.ID
PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Pencatatan melalui sistem platform/merchant apps tersebut sudah tersedia di pangkalan-pangkalan. Seperti dipangkalan-pangkalan yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria hingga saat ini sudah sebanyak 12.934 pangkalan di Provinsi Sumut yang melakukan transformasi digital pembelian LPG 3 kg.
Baca juga : LPG 3 Kg Langka di Sumut, Pertamina Tambah Stok 207 Ribu
“Nah, pada bulan Oktober ini pangkalan yang sudah melakukan transformasi digital, minimal 30 persen penyaluran ke konsumen di setiap pangkalan harus dilakukan melalui platform pencatatan digital Subsidi Tepat LPG 3 kg,” jelas Satria pada Mistar, Rabu (4/10/23).
Dijelaskannya, untuk platform/merchant apps tersebut sudah tersedia di pangkalan-pangkalan. Konsumen hanya perlu membawa KTP dan menyebutkan NIK untuk pencatatan digital.
PREVIOUS ARTICLE
Presiden Intruksikan Menteri Membentuk Dana Pariwisa