14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ombudsman Sumut Minta Persidangan Online di Pengadilan Diakhiri

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang. Sebab menurut Abyadi, sidang online di pengadilan kini sudah tidak efektif lagi. Ini mengingat tren kasus Covid-19 yang jauh menurun dan kendala yang dihadapi dalam persidangan virtual.

Menurut Abyadi, dalam 2 hari observasinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ia menemukan fakta bahwa sidang perkara perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan bahkan pengunjung dan jaksa ada yang tidak memakai masker.

“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline. Pengunjung bisa hadir semua. Ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu,” kata Abyadi di PN Medan, Rabu (31/8/22).

Baca juga:LBH Medan Dukung Proses Sidang Online

Abyadi menilai bahwa sidang online dengan menghadirkan saksi atau terdakwa secara virtual melalui jejaring internet juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali komunikasi tidak lancar sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu. Segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi pada sebuah kesempatan telah menyatakan bahwa sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilakukan.

“Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu,” kata Imam.

Disinggung kapan pihaknya mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan.

“Tergantung majelis hakimnya, kalau kita siap saja,” tandasnya.

Baca juga:PN Medan Sidangkan 200-300 Perkara Secara Online

Sementara, Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, menyambut baik apabila sidang offline diberlakukan kembali.

“Kita menyambut baik dengan optimis apabila sidang kembali offline,” jawab Immanuel. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles