Wednesday, January 29, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Ombudsman Klarifikasi Kadis PKP2R Terkait Ganti Rugi RTH Asoka

journalist-avatar-top
By
Friday, May 28, 2021 11:58
19
ombudsman_klarifikasi_kadis_pkp2r_terkait_ganti_rugi_rth_asoka

ombudsman klarifikasi kadis pkp2r terkait ganti rugi rth asoka

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan klarifikasi ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar. Klarifikasi kepada Benny dilakukan Ombudsman terkait ganti rugi lahan warga yang akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka, Medan Sunggal.

Dinas PKP2R Medan disebutkan baru hanya membayar dua dari 16 persil lahan yang akan dijadikan RTH. Sedangkan 14 persil lainnya belum. Termasuk lahan dua orang pelapor yakni Sunardi dan Halimah Sembiring.

Dua persil lahan yang dibayarkan diketahui merupakan milik anggota DPRD Medan Afif Abdillah yang juga putra dari bekas Wali Kota Medan Abdillah. Atas persoalan ini, klarifikasi yang dilakukan berlangsung satu jam lebih.

Baca Juga:Bahas Pelabuhan Kuala Tanjung, Gubsu: Masalah Ganti Rugi Lahan Segera Dituntaskan

Sayangnya begitu keluar ruang pemeriksaan, Benny enggan berkomentar banyak. “Ke teman-teman Ombudsman saja, saya sudah berikan penjelasan ke mereka,” ujarnya.

Benny mengaku dirinya sedang buru-buru untuk menghadiri agenda lain bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu hotel. “Ini mau ke Four Point, acara Kementerian PU,” katanya seraya berlalu. (iskandar/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES