Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
MEDAN

OJK Sumut: Tidak Ada Regulasi Blacklist di SLIK

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 18.18
ojk_sumut_tidak_ada_regulasi_blacklist_di_slik

Aprilianto Minggus Simbolon dari OJK Sumut menegaskan pihaknya tidak mengatur regulasi terkait blacklist SLIK. (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aprilianto Minggus Simbolon, menegaskan pihaknya tidak memiliki regulasi yang mengatur mengenai daftar hitam atau blacklist dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK OJK atau iDeb yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, adalah sistem informasi yang mencatat riwayat kredit debitur dari seluruh lembaga jasa keuangan.

Ia menekankan, pihaknya hanya mengatur terkait pelaku jasa keuangan supaya memperhatikan prisip kehati-hatian dalam mengelola risiko dan tata kelola perusahaan.

Aprilianto menegaskan, tidak ada aturan dari OJK yang menyatakan bahwa debitur yang kreditnya bermasalah otomatis tidak boleh menerima pinjaman lagi.

"Tidak ada diatur, jika sudah macet jangan dikasih lagi,” ujarnya dalam acara Kick Off Bulan Literasi Keuangan di Four Points by Sheraton Medan, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan munculnya catatan kredit di SLIK merupakan konsekuensi dari adanya perjanjian antara debitur dan kreditur. Jika debitur tidak menjalankan kewajibannya seperti membayar angsuran tepat waktu, maka kualitas kreditnya menurun.

“Kalau seseorang disebut masuk blacklist, itu sebenarnya karena kualitas kreditnya memburuk. Misalnya, kalau angsuran tidak dibayar dalam waktu lebih dari 90 hari, masuk kategori kredit bermasalah (non-performing loan) dengan kualitas 3 hingga 5. Jika tunggakan lebih dari 180 hari, maka masuk kategori kredit macet,” ucap Aprilianto.

Dia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh lembaga keuangan berdasarkan performa nasabah, dan bukan merupakan keputusan atau larangan langsung dari OJK.

“OJK hanya memfasilitasi informasi. Penilaian layak atau tidaknya seseorang mendapatkan kredit kembali sepenuhnya menjadi kebijakan lembaga keuangan terkait,” katanya. (amita/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN