22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Nina Wati Tipu Warga Rp 7 M, Uangnya Dipakai Hanya Beli Beras

Medan, MISTAR.ID

Laporan polisi yang melaporkan Nina Wati, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) soal kasus penipuan masih saja masuk ke Polda Sumut.

Sejauh ini ada tujuh laporan polisi dan setelah di total kerugian. Namun dari tiga laporan saja, para korban mencapai kerugian lebih dari Rp 7 miliar.

Meski jumlahnya cukup besar, tersangka mengaku kepada polisi bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli beras. Namun tersangka tidak menjelaskan berapa jumlah berasnya dan apakah untuk bisnis atau tidak.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Panit I Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Nina Wati Kembali Tipu Warga, Modusnya Iming-iming Bisa Masuk TNI Tanpa Tes

“Kalau yang di LP kami keterangan dibuat untuk membeli beras. Kalau berasnya dikemanakan dia gak mau jawab, untuk beli beras lah. Untuk keperluan pribadi saya,” ujarnya Iptu Binrood Situngkir menirukan keterangan dari Nina pada Kamis (30/5/24).

Sementara untuk uang penipuan di LP lain, Iptu Binrood mengaku tidak mengetahui seperti apa keterangan dari Nina Wati. Di mana, dari beberapa LP yang melaporkan Nina Wati ditangani oleh beberapa penyidik yang berbeda.

“Kalau yang kami tangani laporan dari Afnir alias Menir saja,” ujar Binrood mengakhiri.

Untuk diketahui ada tiga laporan polisi yang telah ditangani Polda Sumut terkait terlapor yakni Nina Wati.

Baca juga: Terus Bertambah, Polda Sumut Kini Terima 7 LP Kasus Penipuan Nina Wati

Pertama kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan iming-iming bisa membantu meluluskan masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), dalam kasus ini korbannya atas nama Afnir alias Menir alami kerugian Rp 1,3 miliar.

Kedua, dugaan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus dapat mengeluarkan surat hak milik (SHM) di atas lahan PTPN, korbannya atas nama Henry Dumanter dengan nominal kerugian kurang lebih Rp 3,3 miliar.

Ketiga dugaan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus dapat mengurus masuk anggota TNI AD tanpa harus dinyatakan lolos dalam seleksi. Dalam kasus ini sedikit ada delapan orang korban dengan nominal kerugian Rp 3 miliar lebih.

Tidak hanya itu, ada beberapa LP lain yang juga diterima Polda Sumut dengan terlapor atas nama Nina Wati yang nominal kerugian hingga ratusan juta rupiah. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles