23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jenis Angkutan Umum Ini Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di SM Raja Medan

Medan, MISTAR.ID

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut sepakat melarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan mulai 10 Januari 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/34). Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan jika angkutan umum yang dilarang adalah jenis jenis bus antar Kota dan provinsi, hingga taksi-taksi yang berloket di sepanjang Jalan SM Raja Kota Medan. Misalnya L300, Hiace, Isuzu Elf.

“Mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Jadi, tidak lagi di sepanjang Jalan SM Raja,” terangnya Rabu (10/1/24).

Baca juga: Tiga Bulan Pembersihan, Petugas Angkut 26.552 Ton Sampah dari Sungai Deli

Lanjutnya, apabila ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini maka akan dilakukan penindakan berupa tilang, peringatan, serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.

“Kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas dan untuk mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan SM Raja. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles