18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Meski Belum Diwajibkan, 60 Ribu Warga Medan Telah Aktivasi IKD

Medan, MISTAR.ID

Untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen, pemerintah pusat mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski belum berjalan seratus persen, aktivasi IKD ini sudah dijalankan di seluruh daerah di Indonesia

Di Kota Medan sendiri, saat ini sebanyak 60.000 masyarakat sudah melakukan aktivasi IKD. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sampai saat ini hal tersebut masih berjalan.

“Sampai saat ini kita masih terus berjalan aktivasi IKD. Sekitar 60.000 orang sudah melakukannya,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Baginda Siregar saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (5/1/24).

Dijelaskan Baginda, bagi warga Kota Medan yang ingin melakukan aktivasi IKD bisa datang ke kantor camat  maupun Disdukcapil Kota Medan pada jam kerja.

“Di kecamatan ada petugas yang stand by, begitu juga di kantor Disdukcapil. Proses pengaktifannya juga sebentar, sekitar 10 menit saja. Aktivasi IKD ini juga kita haruskan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” jelasnya.

Mengenai masyarakat yang tidak memiliki hp android, Baginda mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Tahun 2024, Pemerintah Hapus KTP Diganti dengan IKD

“Jadi misalnya ada masyarakat yang datang mengurus dokumen namun tidak memiliki hp android, nanti akan kita buatkan notesnya, sehingga masyarakat tersebut tetap bisa mengurus keperluannya. Kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk warga yang tidak punya hp android,” katanya.

Meski saat ini aktivasi IKD belum diwajibkan, Baginda mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas. Sebab, hal tersebut nantinya akan membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen lainnya.

“Satu hp android hanya bisa dilakukan satu aktivasi IKD, namun nama-nama yang ada di dalam kartu keluarga (KK) akan muncul juga. Oleh karenanya, IKD ini akan mempermudah masyarakat nantinya saat melakukan pengurusan dokumen,” pungkasnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles