19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Medan Marelan Kini Punya Mesin ADM 

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meresmikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Camat Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (14/1/21).

Dimana melalui mesin ini, warga Kota Medan khususnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan dapat mencetak sendiri semua dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang telah dimohonkan sebelumnya.

Peresmian mesin ADM langsung dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain ini, dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen Adminduk secara mandiri. Mulai dari e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, sebelum mencetak dokumen Adminduk tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan di website www.sibisa.pemkomedan.go.id.

Baca Juga:Kini Warga Bisa Cetak e-KTP Sendiri, Mesin ADM Resmi Diluncurkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain menjelaskan fungsi utama dari mesin ADM ini adalah, dimana masyarakat bisa secara mandiri dalam mencetak berbagai dokumen kependudukan yang sudah dimohonkan sendiri sebelumnya. Oleh karena itu, mesin ADM ini lebih banyak memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencetak berbagai dokumen Adminduk yang diperlukan oleh warga.

“Jadi kita sangat berterima kasih kepada Camat Medan Marelan, dimana mesin ADM ini merupakan mesin kedua yang diresmikan oleh kami (Disdukcapil), sebelumnya kita juga telah meresmikan mesin ADM. Mesin kedua ini khusus kita tempatkan di Kantor Camat Medan Marelan. Semoga warga yang berada di Kecamatan Medan Marelan dapat menggunakan mesin ADM dengan baik. Dengan adanya mesin ADM ini, saya berharap Adminduk masyarakat dapat semakin baik pada masa yang akan datang. Artinya masyarakat mau mengurus berbagai dokumen kependudukannya secara tepat waktu,” jelas Zulkarnain.

Terkait persyaratan untuk mencetak dokumen Adminduk menggunakan mesin ADM, tambah Zulkarnain, sama halnya seperti melakukan permohonan Adminduk sebelumnya.

Baca Juga:Disdukcapil Siantar Ajukan Pengadaan ADM di 8 Kecamatan

“Bila masyarakat mau menggunakan mesin ADM ini untuk pencetakan dokumen, nanti akan ada petugas memberikan password yang akan digunakan warga dalam melakukan pencetakan dokumen kependudukannya sendiri. Jadi pada dasarnya prosedurnya itu sama saja. Permohonan kependudukan seperti biasa. Hanya saja jika menggunakan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak sendiri Adminduk mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Marelan Muhammad Yunus mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Medan yang telah mempercayakan Kecamatan Medan Marelan dalam mengoperasikan mesin ADM yang ditempatkan di Kantor Camat Medan Marelan.

“Kami bersama aparatur Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan serta Kepala Lingkungan (Kepling) akan mensosialisasikan kepada warga akan kehadiran mesin ini di Kantor Camat Medan Marelan. Dengan begitu, warga dapat melaksanakan pencetakan dokumen Adminduknya disini secara mandiri,” ungkap Yunus. (ril/anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles