18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Luthfi Sebut PT Telkom Tutupi Identitas Pemilik Kabel yang Menjerat Lehernya

Baca Juga : Pencuri Kabel Telkom Diamankan Warga, 1 Kabur

Irvan menduga langkah yang dilakukan PT Telkom sebagai upaya untuk menutupi kasus ini. Selain itu, sikap tersebut sebagai bentuk tidak ada tanggungjawabnya PT Telkom selaku provider utama.

“Itu ada pihak-pihak yang mengaku dari Telkom dengan Luthfi didatangi oleh 7 orang dengan tiga unit dari Telkom yang menyatakan kalau itu bukan kabel Telkom. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar ketika Luthfi menyampaikan itu kabel siapa? Dijawab dengan kami tidak menyampaikan itu karena itu ada hubungan bisnis,” kata Irvan.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Regional Sumatera Utara (Sumut) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Area I Sumut.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kelalaian tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan Pasal 360 KUHP yang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (raja/hm24)

Related Articles

Latest Articles