18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Lewat Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan lewat restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif dengan nama tersangka Kalvin alias Kelvin.

Penghentian penuntutan perkara tersebut sebelumnya dilakukan ekspose perkara yang dilaksanakan secara daring, Selasa (15/8/23). Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan mengatakan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tindakan tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” ujar Simon kepada wartawan, Rabu (16/8/23).

Baca juga: Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Lanjut Simon, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2002 bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui RJ.

“Upaya perdamaian itu dilakukan setelah tahap II, Rabu (2/8/23) lalu, di Kantor Kejari Medan. Bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Jaksa Fasilitator yang ditunjuk telah memanggil tersangka dan korban,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles