Menurut Koordinator KontraS Sumut ini, salah satu kejanggalan dalam seleksi PPPk tersebut, yaitu BKD Kabupaten Langkat secara terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat.
“Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” sebut Rahmat Muhammad.
Selain itu, kata Rahmat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat menyatakan untuk menilai 2200 guru, dirinya ditelepon dan diberikan kesempatan dari habis magrib sampai waktu pukul 00.00 WIB.
Baca juga :Â Kisruh Seleksi PPPK, Ratusan Guru Demo Kantor Bupati Langkat
“Kadisdik Kabupaten Langkat kelabakan dan jelimet menggunakan aplikasi atau sistem dari pemerintah pusat. Sehingga, mengakui adanya kelemahan dan kekurang terkait penilai SKTT dan menyatakan mungkin yang terakhir sudah jam 1 malam dan keterbatasan waktu, serta tidak mengetahui di mana selipnya aplikasi tersebut,” katanya.
Kemudian, lanjut Rahmat, pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan dan dijadikan ajang transaksi yang mencurigakan. Padahal, tidak ada urgensinya dilakukan SKTT.