22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lambannya Penanganan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Kanit Percut, Ini Kata Direktur PUSPHA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis angkat bicara perihal lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B terhadap selebgram Dinda Yuliana.

“Munculnya 2 SP Sidik ini patut kita pertanyakan. Harusnya itu jaksa yang membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” ujar Muslim dikonfirmasi, Rabu (27/7/22) petang.

Terkait ketidakhadiran Iptu B dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terkait laporan Dinda Yuliana, Muslim juga mengaku heran.

Baca Juga:Polda Sumut: Jika Terbukti Bersalah, Kanit Reskrim Polsek Percut Akan Ditindak Tegas

“Kalau sudah dua kali mangkir, harusnya ada upaya penjemputan paksa. Penyidik punya hak untuk itu,” katanya.

Kalau itu masih terjadi juga, Muslim menyebut patutlah mempertanyakan polisi dalam hal ini penyidiknya yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau itu juga (jemput paksa) tidak dilakukan, kita pertanyakan ini penyidiknya. Berarti dalam hal ini penyidiknya yang lemah,” katanya.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan itu pun meminta dalam minggu ini perkara yang telah menciderai institusi Polri tersebut dapat diselesaikan.

“Kalau gak selesai juga, kita minta satu minggu ini Iptu B dicopot,” tegasnya.

Baca Juga:Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Kembali Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

Sebelumnya, kasus selebgram Dinda Yuliana yang mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang untuk penanganan sebuah kasus kian memanas.

Kuasa hukum Dinda, Joko Pranata Situmeang menemukan adanya dua Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 28 Juni 2022.

Mereka mempertanyakan terbitnya dua SP Sidik dengan nomor yang sama dan mereka menilai telah terjadi maladministrasi. Joko pun menduga terbitnya dua SP Sidik itu diduga sebagai upaya mengaburkan laporan berita bohong pihaknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Baca Juga:Kasus Selebgram di Medan Kian Memanas, Kuasa Hukum: Ada 2 SP Sidik Terbit dengan Nomor yang Sama

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dituding memeras Dinda Yuliana. Kepada wanita berparas cantik yang dilaporkan dalam kasus arisan online itu, Iptu B disebutkan meminta uang sebesar Rp10 juta.

Karena tak dipenuhi, Dinda mengatakan beberapa hari kemudian Iptu B kembali meminta Rp30 juta. Selain dugaan pemerasan, Iptu B juga dilaporkan terkait UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTLP/B/1164/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT, Selasa (5/7/22) lalu. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles