Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional, Pria Asal Aceh Timur ini Terancam Hukuman Mati
kurir sabu 367 kg jaringan internasional pria asal aceh timur ini terancam hukuman mati
Medan, MISTAR.ID
Pria asal Kabupaten Aceh Timur, Abdurrahman (26) dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan lantaran dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 36,7 kilogram.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana hukuman mati,” tegas Jaksa Franciskawati Nainggolan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/24).
Baca juga : Terbukti Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Selamat dari Hukuman Mati
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Abdurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Serta, perbuatan terdakwa dapat merusak mental masyarakat terutama merusak masa depan generasi muda,” sebut Franciskawati.
Sementara itu, kata Jaksa, hal-hal yang meringankan terdakwa Abdurrahman tidak ada.
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Labusel Kirim Guru Pendidik ke Tenda Pengungsian