KPU Sumut: Rekapitulasi Surat Suara Sudah di Tingkat Kecamatan
kpu sumut rekapitulasi surat suara sudah di tingkat kecamatan
Medan, MISTAR.ID
Proses penghitungan surat suara Pemilu 2024 di Sumatera Utara telah mencapai tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan saat ini sedang berlangsung.
Dengan 33 kabupaten/kota, 445 kecamatan, 5.417 desa, dan 693 kelurahan, Sumatera Utara telah menyiapkan 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kali ini.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia KPU Sumut, Robby Effendi menyampaikan informasi ini kepada mistar.id. Tahap awal penghitungan dimulai pada 14 Februari 2024 di TPS yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara. Selanjutnya, hasil penghitungan tersebut dikirim ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga: Bawaslu Batu Bara Minta KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Tingkat PPK yang Ditunda
“Proses rekapitulasi surat suara sudah mencapai tingkat kecamatan setelah awalnya dihitung di TPS pada 14 Februari 2024, lalu dikirim ke tingkat PPS, dan selanjutnya ke tingkat PPK,” ungkap Robby kepada mistar.id. Senin (19/2/24).
Menurutnya, tahap rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu 2024 sudah memasuki proses di tingkat kecamatan, menandakan kemajuan dalam proses ini. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju tahap selanjutnya.
“Saat ini, surat suara sudah masuk 100 persen di Kecamatan, sedang dilakukan Penghitungan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Robby menjelaskan bahwa proses rekapitulasi ini akan berlangsung selama 34 hari, mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. KPU Sumut akan terus menunggu surat suara yang dikirimkan dari kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga batas waktu tersebut.
“Penghitungan suara akan terus berlangsung hingga 20 Maret 2024, di mana KPU Sumut akan menunggu surat suara yang dikirim dari kabupaten/kota di Sumatera Utara,” tandasnya. (khairul/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Ditinggal Pemiliknya, Ruko Tiga Lantai di Kisaran Terbakar