22.5 C
New York
Monday, May 20, 2024

Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Datangi Propam Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi mendatangi Mapolda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Medan, Senin (26/6/23) siang.

Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, kedatangan dirinya bersama kedua korban Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, guna menghadiri undangan dari pihak Bidang Propam Polda Sumut.

“Kedatangan kita bersama komunitas transpuan untuk mendampingi klien kita. Dalam hal ini klarifikasi terkait pemerasan yang diduga dilakukan oknum Polri. Dalam hal ini perwira Polda Sumut dan tim yang dilakukan kepada rekan-rekan transpuan,” sebut Irvan Syahputra.

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Puluhan PMI Ilegal

Menurut dia, ada dua orang yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan ini. “Ya ada dua orang yang diperiksa. Atas nama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto,” ungkapnya.

Ia sendiri belum mengetahui pasti siapa nama-nama oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap kedua korban yang merupakan transpuan.

“Kalau untuk namanya sedang proses lidik. Namun, kita pahami ini diduga adanya oknum perwira. Mereka melakukan dugaan pemerasan dalam bentuk tim. Lebih kurang delapan orang. Polwan juga ada karena dia langsung yang meminta uang sebesar Rp50 juta itu,” jawabnya.

Baca juga: Kapolda Sumut di Mutasi, Korwil 1 GMKI Ucapkan Terima Kasih

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung membenarkan kalau kedua korban dugaan pemerasan tersebut dipanggil Propam Polda Sumut.

“Ya, kan baru kita panggil,” singkat dia sambil berjalan menuju gedung Bidpropam.

Berita sebelumnya, seorang pria bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/23).

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Dilaporkan

Lanjut Marselinus, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

“Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujarnya didampingi Kamalludin.

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada  19 Juni 2023.

“Terkait kasus ini, diduga delapan oknum polisi melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Dimana terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Libatkan Anggotanya Viral, Ini Penjelasan Kapolres Batu Bara

Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennnya sebesar Rp 100 juta.

“Korban tidak sanggup dan ketakutan. Si klien meminta penawaran Rp 35 juta. Akhirnya putus di Rp 50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp 50 juta dengan transfer melalui bank,” katanya. (Saut/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles