18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Korban Atau Ketahui Pungli di Sekolah, Laporkan ke Medsos Disdikbud Medan

Medan, MISTAR.ID

Bentuk keseriusannya dalam memberantas segala praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan membuka kanal pengaduan via hotline maupun media sosial (medsos).

Melalui hotline, masyarakat bisa mengadu ke nomor 0853-7109-3888 (WA). Sementara medsos bisa melalui Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

“Kanal pengaduan ini dibuat untuk memastikan hal-hal yang menghambat kemajuan pendidikan di Kota Medan tidak terjadi. Jadi masyarakat yang merasa dirugikan di sektor pendidikan dapat langsung menyampaikan ke kita. Dan laporan yang disampaikan akan segera kita tindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, pada Rabu (26/7/23).

Baca juga: Disdikbud Medan Temukan Kesalahan Administrasi PPDB di SMPN 1 dan 2

Dijelaskan Putra, adapun laporan yang masuk ke pihaknya seperti pungli, pemecatan sepihak oleh pihak sekolah terhadap guru honorer dan perlakuan kurang pantas dilakukan guru terhadap anak didik. Begitu juga terkait dengan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta kualitas belajar mengajar.

“Setiap pengaduan yang masuk segera kita tindak lanjuti. Karena ini juga menjadi base data bagi kita untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Kota Medan,” jelasnya.

Dengan adanya kanal pengaduan ini, Putra berharap, hal ini dapat menjadi instrumen bagi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Medan.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Sekolah, Disdikbud Kota Medan Asesmen 400 Kepsek dan Calon Kepsek

“Sebagaimana keinginan pak Wali Kota yang menginginkan agar pendidikan di Kota Medan semakin maju. Kita berharap, kanal pengaduan ini dapat menjadi instrumen bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai pengaduan di sektor pendidikan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas,” tutupnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles