23.9 C
New York
Friday, May 24, 2024

Komnas Perempuan Soroti Urgensi Pemilu Terhadap Kekerasan Berbasis Gender

Selain itu, perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga layanan terkait, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Veryanto mengatakan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja di sektor domestik dan keperawatan, serta kebutuhan akan daycare, hak maternitas perempuan pekerja, dan ruang laktasi yang aman juga penting untuk diperhatikan.

Pemimpin bangsa juga diharapkan untuk memajukan pembahasan RUU Perlindungan PRT, memperkuat implementasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan menyelaraskan Ratifikasi KILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dengan UU TPKS.

Baca juga : Pemilu 2024, Komnas Perempuan Minta Pemimpin Terpilih Fokus pada Hak Perempuan di Tengah Konflik

Dalam ranah hukum keluarga, Komnas Perempuan menyoroti isu-isu krusial, termasuk perkawinan yang belum tercatat, pemaksaan perkawinan, kejahatan terhadap perkawinan, dan dampak perceraian.

“Negara diminta untuk turun tangan guna membangun hukum keluarga yang adil bagi perempuan, dengan memfasilitasi hak perempuan dalam pernikahan yang belum tercatat, perkawinan campur, dan perkawinan beda agama,” tandasnya. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles