23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ketua DPRD Medan Buka Masa Sidang I 2023 dan Jelaskan Kode Etik

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ke I tahun 2023 di ruang rapat paripurna gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (2/1/23).

Pada masa sidang ke I ini akan memprioritaskan pelaksanaan reses, sosialisasi Perda dan pembahasan Ranperda.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim (PDIP), didampingi Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga (Gerindra) dan Rajudin Sagala (PKS). Juga hadir para anggota DPRD serta Sekwan M Ali Sipahutar.

Baca Juga:Sekretariat DPRD Medan Launching E-Risk

Saat pembukaan sidang, Hasyim menjelaskan, prioritas sidang ke I tahun 2023 yakni pelaksanaan reses ke I tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah.

Selanjutnya, pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan dan perubahan peraturan DPRD Medan, yaitu Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan tentang Kode Etik DPRD Medan, perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan perlindungan anak di Medan.

Kemudian, lanjut Hasyim, dalam masa sidang ke satu ini, DPRD Medan memprioritaskan paripurna pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan.

Baca Juga:Perda Pembentukan Perangkat Daerah Disahkan, Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Pengisian Pejabat Sesuai Kompetensi

Melalui rapat paripurna DPRD Medan, pimpinan DPRD juga memberikan penjelasan Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan. Sedangkan untuk penyusunan kode etik akan dibentuk tim atau panitia khusus (Pansus) berlandaskan Permendagri No 80 Tahun 2015 Pasal 45.

Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga menyebutkan, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

“DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan,” ucap Ihwan.

Baca Juga:Anggota DPRD Sumut Apresiasi Wisata Kuliner di Karang Anyar, Selalu Ramai Pengunjung

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Ihwan, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

“Bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya, sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat berisiko untuk kedepannya,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Ihwan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.

Baca Juga:DPRD dan Pemko Medan Teken Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

“Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan DPRD tentang Kode Etik,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, lanjut Ihwan, kode etik adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” sebutnya.

Baca Juga:Senin, Perkara Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

Ditambahkan Ihwan, Kode Etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Medan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.

Usai penjelasan disampaikan, selanjutnya Ketua DPRD Medan Hasyim menyebutkan rapat berikutnya pada tanggal 17 Januari 2023 agenda pandangan fraksi fraksi. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles