Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ketimpangan Upah Guru Honorer dan SPPG Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Bertindak

Mistar.idSelasa, 13 Januari 2026 13.29
journalist-avatar-top
BS
ketimpangan_upah_guru_honorer_dan_sppg_disorot_pengamat_minta_pemerintah_bertindak

Pengamat sosial Sumatera Utara (Sumut), Agus Suriadi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat sosial Sumatera Utara (Sumut), Agus Suriadi, menyoroti ketimpangan upah antara guru honorer dan petugas Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan (SPPG) yang dinilainya menjadi persoalan serius dalam sektor pendidikan dan perlu segera mendapat perhatian pemerintah.

Menurutnya, meskipun kedua profesi tersebut sama-sama berperan penting dalam dunia pendidikan, terdapat perbedaan signifikan dalam struktur pengupahan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Guru honorer memiliki tanggung jawab utama dalam proses belajar-mengajar dan pembentukan karakter siswa, namun ironisnya masih banyak yang tidak memperoleh kesejahteraan layak serta jaminan kerja yang jelas,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (13/1/2026).

Ia mengatakan, petugas SPPG juga menjalankan fungsi penting dalam penyelenggaraan pendidikan, meski dengan lingkup tugas dan kualifikasi yang berbeda. “Perbedaan inilah yang kerap dijadikan dasar dalam penentuan upah, namun tidak selalu mencerminkan beban kerja yang sebenarnya,” katanya.

Ia menilai, ketimpangan tersebut berdampak langsung pada motivasi kerja guru honorer. Pasalnya, ketika tenaga pendidik merasa kurang dihargai secara finansial, hal itu berpotensi menurunkan semangat mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima peserta didik.

“Ketidakadilan upah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan. Guru yang tidak sejahtera akan sulit bekerja secara optimal,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti persoalan ketidakpastian karier yang masih dialami guru honorer. Ia menilai kondisi tersebut membuat banyak dari mereka enggan berinvestasi dalam pengembangan profesional, termasuk mengikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan.

“Upah rendah dan status kerja yang tidak jelas menjadi penghambat utama bagi guru honorer untuk meningkatkan kapasitas diri. Padahal, pendidikan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan untuk segera melakukan peninjauan kebijakan penggajian guru honorer agar lebih adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan sebagai langkah strategis untuk menarik serta mempertahankan tenaga pendidik berkualitas.

“Ketimpangan upah ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan kita. Dialog terbuka antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan para guru mutlak diperlukan agar solusi yang dihasilkan bersifat berkelanjutan,” katanya.

Dilansir dari Wikipedia, gaji guru honorer saat ini cukup bervariasi, umumnya berkisar Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan untuk non-sertifikasi. Hal tersebut tergantung lokasi, jenjang sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), serta kebijakan APBD daerah dan sumber dana sekolah (BOS).

Terdapat pula program bantuan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer bersertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok, serta usulan kenaikan honorarium menjadi Rp2 juta per bulan sebagai bentuk apresiasi.

Gaji SPPG atau pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bervariasi dan tergantung pada posisi, mulai dari Rp2 juta untuk tenaga dapur hingga Rp5–8 juta per bulan untuk koordinator atau ahli gizi. Sementara itu, Kepala Dapur dapat menerima gaji hingga Rp6,4 juta. Namun, gaji staf inti dapat dibayarkan tertunda atau berbeda tergantung kebijakan daerah atau yayasan, bahkan ada pula yang berstatus relawan dengan upah harian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN