15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kemendag Tingkatkan Pengawasan Impor Post Border di Daerah

Medan, MISTAR.ID

Sejak Februari 2018, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, telah melakukan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean.

Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatera, Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten, Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BPTN ini  berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN khususnya Direktorat Tertib Niaga, dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

Baca Juga:Ini Tahapan Perlindungan Konsumen yang Diberikan OJK

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam  8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,” terang Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono pada wartawan di Medan, Senin (6/12/21).

Veri berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang sudah terjalin di  tingkat pusat, dapat lebih diperkuat. Di antaranya, melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi khususnya BPTN Medan, Dirkrimsus Polda Medan, dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara.

“Diharapkan, sinergisitas pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatera Utara, perdagangan yang secara ilegal dapat tereliminasi dan konsumennya semakin cerdas,” kata Veri.

Baca Juga:Ekspor dan Impor Sumut Naik di Oktober 2021, Terbesar ke Negara Tiongkok

Dalam rapat evaluasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Aspan Sofian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan Ahmad Rizali, perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah Sumatera, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan dan Medan, serta perwakilan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) wilayah Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Aspan Sofian mengungkapkan, Pemerintah Sumut terus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pengawasan lintas sektoral untuk mengurangi peredaran produk illegal.

“Diharapkan ke depan, pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga produsen produsen Indonesia, khususnya di Sumut dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ucapnya.

Baca Juga:Kemendag Tak Terbitkan Izin Impor Beras Umum Selama Tahun 2021

Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatera menandatangani kesepakatan bersama pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan.

Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan perwakilan dinas perindustrian dan perdagangan di wilayah Sumatera. Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Diharapkan, kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border,” tegas Veri.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles