14 C
New York
Monday, October 28, 2024

Kejati Sumut Terima Pengembalian UP Rp3,7 Miliar Perkara Korupsi Jalan di Madina

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara atau uang pengganti (UP) sebesar Rp3,7 miliar lebih dari perkara korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengembalian UP terakhir dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB), Martua Pandapotan Siregar sebesar Rp2.054.000.000 (Rp2 miliar lebih).

Ini setelah sebelumnya telah menyerahkan sebesar Rp1.687.000.000 (Rp1,6 miliar) dan apabila dijumlahkan secara keseluruhan, maka totalnya mencapai Rp3.740.431.580 (Rp3,7 miliar lebih).

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Madina, Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi

“Seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Setelah diterima, selanjutnya uang tersebut disetor ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting kepada mistar.id dalam keterangan resminya, pada Kamis (24/10/24).

Adre pun mengatakan, UP tersebut diserahkan oleh Martua melalui perwakilan PT EMB kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

“Proyek pembangunan ruas jalan di Madina ini dari segi spesifikasi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp3,7 miliar lebih,” jelasnya.

Baca juga:Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Madina

Dana yang dikucurkan pada proyek ini, lanjut Adre, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2020 dengan pagu sebesar Rp18 miliar.

“Adapun para terdakwa dalam perkara korupsi ini yang tengah ditahan dan menjalani persidangan, yaitu Andi Hakim Matondang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marwan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suhaini Aritonang selaku Konsultan Supervisor, dan Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur PT EMB,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles