19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Keceplosan Sebut Perintahkan Ambil Senjata Tak Terbukti, Hakim Sentil AKBP Achiruddin

Setelah itu, AKBP Achiruddin pun mempertanyakan kepada Ahli terkait perintah ambil senjata. Untuk diketahui, dalam fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelum-sebelumnya, para saksi mengaku AKBP Achiruddin ada memerintahkan untuk ambil senjata laras panjang.

“Saya ingin bertanya kepada Ahli, apakah naluri saya sebagai polisi yang sudah lama bertugas didatangi anak muda ramai-ramai tengah malam, tindakan saya berteriak ambil senjata setelah saya buka pintu mobil yang datang tengah malam ternyata di dalamnya ada stik baseball sudah termasuk kategori melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP?” tanyanya.

Kemudian, dia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya ada memerintahkan seseorang mengambil senjata tidak terbukti.

Baca juga: Disidang Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker

“Saya katakan tidak terbukti sejak kejadian tanggal 22 Desember 2022 sampai April 2023 saya memerintahkan seseorang ambil senjata,” tegasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim mengambil alih sebelum Ahli menjawab pertanyaan yang dilontarkan AKBP Achiruddin. Ia meluruskan maksud pertanyaan yang diajukan AKBP Achiruddin.

“Saya ganti pertanyaannya. Apa pendapat saudara tentang sikap terdakwa memutuskan memerintahkan mengambil senjata dalam kaitannya profesi sebagai polisi reserse, karena menurut dia ada melihat stik baseball di dalam mobil orang yang datang itu?” ucap Hakim Oloan kepada Ahli.

Related Articles

Latest Articles