15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasus Tetangga Saling Lapor di Nisel, Polda Sumut Ambil Langkah Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polres Nias Selatan (Nisel) . Dimana kasus tersebut dua pelapor dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, kejadian itu bermula dari perkelahian antara dua keluarga yang bertetangga di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, yakni keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove.

Atas perkelahian yang dilatarbelakangi masalah parkir sepeda motor, kedua keluarga itu saling lapor di Polres Nias Selatan, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Rampas Perhiasan Bocah Tetangga untuk Beli Sabu, Remaja Asahan Digelandang

Dalam perkara itu, ada penganiayaan sekaligus terjadi pengeroyokan maupun perkelahian kedua belah pihak yaitu saudara Samahati dan saudara Agustinus.

“Keduanya adalah tetangga di Nias Selatan yang mana saudara Samahati sedang menyiapkan pernikahan putranya. Masalah parkir kendaraan yang kemudian saudara Agustinus dan keluarga, karena istri menyerang keluarga saudara Samahati dan kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan,” katanya, Selasa (25/7/2023).

Beranjak laporan yang masuk, Polres Nias Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, Agung tidak menyangkal kalau satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sindir Tetangga di Facebook, Melalui Polisi Rani Memilih Minta Maaf

“Dalam perjalanan waktu ini sudah dilakukan proses penyelidikan dan masing-masing pihak sudah dilakukan pemanggilan,” terang Agung.

Penyidik kemudian memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan restorative justice (RJ) atau keadialan restoratif. Kedua keluarga itu menyadari bahwa perbuatan mereka sesuatu hal yang khilaf dan ingin diselesaikan secara baik menurut adat.

Proses RJ itu, kata Kapolda, disaksikan pendeta, camat, lurah dan kepala kampung. Dalam pertemuan tersebut permasalahan ini diselesaikan melalui kesepakatan bersama terikat baik adat maupun kedua belah pihak.

“Keduanya pun sepakat mendapatkan hukuman adat, yaitu Agustinus menggantikan dengan hewan ternak. Kemudian juga saudara Samahati yang luka sudah diobati dan kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya di mana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Aniaya Tetangga, Warga Sei Suka Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sebelumnya, sempat viral video sejumlah anak merasa belum mendapatkan keadilan setelah bertengkar hingga terjadi penganiayaan dengan tetangganya.

Salah satu anak memposting sebuah video di media sosial akun Facebooknya pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Pada video berdurasi 1.54 menit itu mengatakan, keluarganya dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (20/7/2023).

Melalui video tersebut disampaikan keluhannya kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, 3 bulan yang lalu mereka dikeroyok sekelompok orang di rumahnya. (Saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles