Medan, MISTAR.ID
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil akan menjalani sidang putusan kasus pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) hari ini, Kamis (30/5/24).
Rencananya Azlansyah dan Fachmy akan divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 13.00 WIB.
“Iya (hari ini sidang putusan), tapi yang sidang Kak Anggi, (karena saya) lagi ada giat di luar. Mungkin siang itu (sidangnya), nanti coba dicek saja,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gomgom Simbolon, saat dihubungi Mistar.
Di sisi lain, Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah juga mengatakan hal yang sama. Ia membenarkan bahwa kliennya tersebut akan menjalani sidang putusan hari ini.
Baca juga: Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara
Diketahui, Azlansyah dan Fachmy telah memasuki persidangan terakhir dalam kasus pemerasan tersebut. Setelah terakhir kali keduanya menjalani sidang tuntutan dan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam tuntutan, Azlansyah dan Fachmy dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara itu, dalam pembacaan pledoi, kedua terdakwa mengaku menyesal dan meminta Majelis Hakim supaya menjatuhi hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. (deddy/hm17)