16.3 C
New York
Sunday, September 22, 2024

Kasus Kecurangan PPPK Langkat, Ombudsman Sumut Berdalih LAHP Sifatnya Rahasia

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) buka suara usai didemo puluhan guru honorer Langkat di depan kantor mereka, Jalan Asrama No 18, Kecamatan Medan Helvetia.

Kepala Pencegahan Ombudsman Sumut, Moriana Gultom menyebut, setiap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman itu bersifat rahasia. Seperti diketahui, para guru honorer menyerbu Kantor Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP terkait adanya maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

“LAHP itu bukan informasi publik. Di Ombudsman itu informasi yang dirahasiakan,” kata Moriana menanggapi aksi demonstrasi para guru honorer, Rabu (5/6/24) sore.

Usai mendengar itu, salah satu guru honorer pun bertanya terkait mengapa LAHP di daerah lain bisa dibuka melalui situs resmi Ombudsman. Namun, mengapa di Ombudsman Sumut tidak bisa dibuka.

Baca Juga : Guru Honorer Nilai Polda Sumut Tak Becus Tangani Kecurangan PPPK Langkat

Moriana pun menjelaskan bahwa saat ini LAHP terkait maladministrasi seleksi PPPK Langkat belum selesai, masih ada proses-proses lebih lanjut yang harus diselesaikan. “Kalau sudah selesai bisa dibuka, tetapikan ini belum selesai, masih dalam tahap monitoring dan masih dalam proses tindak lanjut oleh terlapor,” sebutnya.

Dikatakan Moriana, saat ini pihaknya masih menerbitkan LAHP, sementara untuk rekomendasi belum diterbitkan. Jadi, kata dia, untuk prosesnya itu tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Ombudsman.

“Kita belum menerbitkan rekomendasi, yang kita terbitkan itu adalah LAHP. Jadi secara teknis dia tertuang di dalam peraturan Ombudsman terkait dengan penyelesaian laporan,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles