19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Covid-19 di Sumut Meningkat 80-an Kasus per Hari

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk melaksanakan pengetatan pasca libur lebaran tahun 2021.

Pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat ini karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021 disampaikan Gubsu dalam rapat bersama Bupati dan Wali Kota di Sumut, di rumah dinas Gubernur, Selasa (18/5/21).

Baca Juga: Jumlah Korban Covid-19 di Medan Bertambah

Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis kepada wartawan menyampaikan, saat ini, usai libur lebaran, terjadi peningkatan kasus Covid-19 dari biasanya di angka 70-an menjadi 80-an kasus saat ini per hari.

“Karenanya Pak Gubernur sampaikan, mohon kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pengetatan pasca libur lebaran, khususnya Mebidang, Medan, Binjai, Deliserdang, bisa kita tekan,” kata Arsyad, Selasa (18/5/21).

Selain terjadi peningkatan kasus harian, saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kamar rumah sakit di Sumut saat ini memang sudah diatas 50 persen.

Baca Juga: Positif Covid-19, Mantan Kepsek di Dairi Meninggal

Berdasarkan data per 16 Mei, tingkat keterisian kamar ICU 55,6 persen. Sementara rawat inap sudah mencapai 61,62 persen.

“Memang masih dibawah 70 persen  tapi kalau pak presiden sampaikan 50 persen. Itu dibandingkan dengan wisma atlit di Jakarta memang sudah diatas 50 persen oleh karena itulah Bapak Gubermur mengeluarkan instruksi kepada Bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah pengetatan kembali,” jelasnya.

Instruksi tersebut mengatur jam operasional sarana hiburan ditutup sementara 14 hari ke depan, nanti dievaluasi.

“Sementara untuk restoran dan sejenisnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB,” tandasnya. (Iskandar/hm13).

 

Related Articles

Latest Articles