16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Karyawan BUMN Diciduk Polisi Atas Pengembangan Kasus Narkoba di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang karyawan BUMN PTPN3 Kebun Bandar Betsy berinisial LA alias Reza (44) diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Huta III Afd VII Kebun Bandar Betsy Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Jumat (9/6/23) lalu, atas pengembangan kasus dugaan narkoba.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan jaringan narkoba yang berhubungan dengan Reza berinisial K alias Kus.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan masalah ini, Minggu (11/6/23).

Baca juga: Miliki 21 Butir Ekstasi, Pria Berusia 18 Tahun Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

“Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kasus narkoba di Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Karya Jaya yang telah berhasil diungkap pada Jumat (9/6/23) pukul 07.30 WIB. Petugas mengamankan K alias Sikus (41) berdasarkan penyelidikan. LA alias Reza (44) diamankan pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB,” kata AKP Agus.

Baca juga: Polisi Kepung Rumah di Huta Hataran Jawa Simalungun, Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Dari penangkapan terhadap K alias Sikus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,95 gram.

“Sementara dari penangkapan terhadap LA alias Reza petugas memperoleh 1 bungkus kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun kering ganja seberat 2,41 gram, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik dan 1 buah tutup botol plastik, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sementara narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan,” ucap AKP Agus.

Lebih lanjut AKP Agus memaparkan saat diinterogasi petugas, Reza mengakui perbuatanya. “Reza selaku karyawan BUMN mengaku telah memberikan narkoba jenis sabu kepada Sikus.

Baca juga: 2 Terdakwa Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Mati

“Kini pelaku ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles