19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kalah di PTUN, Pemko Medan Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution mengatakan, pemko akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar yang diberhentikan Plt Wali Kota sejak Januari lalu.

Meski PTUN mengabulkan gugatan ketiga direksi namun operasional PD Pasar tetap dijalankan Plt Dirut Nasib Tarigan.

“Operasional PD pasar tetap kita jalankan seperti biasa, meski putusan PTUN memenangkan pihak penggugat,” kata Akhyar Nasution yang disampaikan Kabag Humas Arramhan Pane kepada wartawan, Kamis (14/5/20).

Januari lalu, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencopot tiga direksi PD Pasar lewat SK nomor 821.2/43.K/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman.

Ketiga orang yang dicopot jabatannya adalah Rusdi Sinuraya sebagai Direktur Utama, Yohny Anwar Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan.

Untuk mengisi jabatan Direktur Utama yang kosong ditunjuk Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Nasib Tarigan sebagai pengganti. Kabag Ortala Gelora Putra Ginting diangkat jadi Plt Direktur Operasional sedangkan jabatan Direktur pengembangan masih kosong.

Pasca pencopotan dirinya sebagai Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya Cs menolak dipecat dan sempat bertahan dan mencoba tetap masuk kantor. Sampai akirnya dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP.

Kemudian Ketiga direksi tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sampai akhirnya PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan sampai ada keputusan hukum tetap.

Ketika ditanya apakah pihak Pemko selama digelar persidangan tetap hadir? Arrahman mengatakan, pemko yang diwakili pengacara dari Bagian Hukum Pemko tetap hadir selama persidangan. Tapi dia tidak tahu kenapa pemko sampai kalah dalam persidangan, padahal PD Pasar adalah asset milik Pemko Medan.

“Saya tidak tahu kenapa bisa kalah, bagian Hukumlah yang tahu itu. Tapi pemko melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Penulis: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles