11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KAI Sumut Eksekusi 9 Rumah di Medan, Ganti Rugi Rp1,5 Juta

Medan, MISTAR.ID

Kereta Api (KAI) Sumatera Utara (Sumut) eksekusi 9 rumah di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (3/8/23). Salah satu warga, Firman Jaya Purba mengatakan ganti rugi yang diberikan PT. KAI sebesar Rp1,5 juta.

Firman menambahkan, ia dan masyarakat lainnya tidak terima jika dana ganti rugi yang diberikan hanya sebesar Rp1,5 juta. Menurutnya, dana ganti rugi yang wajar diterima mereka adalah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

“Kami hanya ditawarkan Rp1,5 juta saja. Saat dimediasi di Polrestabes Medan, Minggu kemarin, kami menolaknya. Untuk bangun kandang anjing saja tidak cukup,” ujar Firman kepada mistar.id saat ditemui di kediamannya.

Baca juga: PN Medan Eksekusi 9 Lahan Aset PT KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

Tambahnya, mereka telah mendiami rumah dan tanah tersebut selama 60 puluh tahun. Awalnya, orangtua mereka diminta oleh Kodam untuk menempati wilayah tersebut.

“Kami hanya menghargai dasar hukumnya saja. Orang tua saya diminta Kodam menempatinya. Jadi, seharusnya Kodam juga yang mengusir kami. Bukan PT. KAI Sumut,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor: 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo 257/Pdt/2018/PT MDN Jo 1895 K/Pdt/2019 Jo 1032 PK/Pdt/2022. (Saferius/hm20)

Related Articles

Latest Articles