Jual Sabu ke Polisi, Warga Karang Anyer Kisaran Timur Ditangkap


jual sabu ke polisi warga karang anyer kisaran timur ditangkap
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (26/9) malam setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah perkebunan PT BSP, Kisaran Timur.
Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan tiga orang pria sedang duduk di bawah pohon sawit, salah satunya adalah DP.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkoba. Dari tangan DP, polisi menyita dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu, dompet coklat, dua plastik klip kosong, ponsel dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
“Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat diinterogasi, DP mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang berlokasi di Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain berinisial I. Namun, dalam pencarian di lokasi yang disebutkan, tersangka I tidak ditemukan.
Polisi kemudian membawa DP bersama barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Upaya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (perdana/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Hasil Pengembangan, Penadah dan Pencuri Motor Diciduk PolisiNEXT ARTICLE
Kota Medan Berpotensi Diguyur Hujan Seharian