Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Jambret Ketua Ombudsman Sumut, Dua Tersangka Roboh Ditembak Polisi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 17, 2019 08:19
14
jambret_ketua_ombudsman_sumut_dua_tersangka_roboh_ditembak_polisi

jambret ketua ombudsman sumut dua tersangka roboh ditembak polisi

Indocafe

Medan | MISTAR.ID – Empat hari usai melakukan aksi kejahatannya, dua tersangka perampas Hp milik Ketua Ombudsman Sumut, akhirnya diringkus dan dilumpuhkan personil Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua tersangka yakni, Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan Riza Nuriadi (30) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.

Aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Rabu (11/12/19) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Siang itu korban, Abyadi Siregar (51) warga Jalan Pengabdian, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tengah mengemudikan mobil Wuling BK 1644 VF, sembari menelpon dalam kondisi arus lalulintas macet.

Sementara, kedua tersangka sedang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Melihat kesempatan tersebut, satu dari dua tersangka dengan gerak cepat merampas Hp android dari tangan korban. Kemudian kedua tersangka langsung kabur tancap gas.

Atas peristiwa itu, korban yang merupakan Ketua Ombudsman perwakilan Sumut, melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestabes Medan, dengan No Lp/2838/K/XII/2019 SPKT Restabes Medan.

Berdasarkan laporan korban, personil Reskrim dibantu personil unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Minggu (15/12/19) dinihari, kedua pelaku berhasil diringkus dari Jalan Krakatau, Medan.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Tak ingin buruannya lepas, akhirnya petugas memberikan tindakan terukur terhadap kedua pelaku dengan melumpuhkan kaki kirinya.
Kemudian keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan Medis.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah hukum Kota Medan. Diantaranya di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Putri Hijau, Jalan Balai Kota, Jalan Pengadilan dan Jalan Gajah Mada.

Selain keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya, berikut 1 unit Hp Android merk Xiomi, milik korban.

Kepada wartawan Senin (16/12/19) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan.

“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara,” ujar Dadang saat memaparkan tersangka berikut barang bukti di Mapolrestabes Medan.
Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut