17.6 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Jaksa Banding Atas Vonis Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim terhadap 3 terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau.

Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang sebelumnya memvonis terdakwa Gazali Arief, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, dan Febrian Morisdiak Bate’e dengan pidana penjara selama 9,5 tahun.

Banding tersebut diajukan dikarenakan Jaksa menilai putusan Hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 18,5 tahun.

“(Jaksa) tetap pada tuntutan, upaya hukum banding dilakukan,” tegas Yos A. Tarigan selaku Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Kamis (13/6/24).

Baca juga: Usai Ayahnya Divonis, Anak Dirut PT PSU Histeris di Ruang Sidang

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu pun mengatakan, Jaksa tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara yang diputuskan Hakim.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan yang timbul dari perbuatan korupsi para terdakwa tersebut, yakni sebesar Rp9,5 miliar lebih.

Sedangkan, menurut Jaksa, akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp50,4 miliar sebagaimana perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.

“Semua telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan fakta. Dapat dibayangkan jumlah keuangan negara yang besar ini hilang begitu saja,” kata Yos.

Related Articles

Latest Articles