21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Diduga Lebih Dahulu Terpapar Paham Radikal

Medan | Mistar.id

Polisi bergerak cepat mengembangkan penyelidikan kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11) kemarin. Tiga orang telah diamankan, yakni istri pelaku berinisial DA, dan kedua mertuanya.

Polisi menelusuri aktivitas DA, istri Rabbial Muslim Nasution. Dugaan kemudian mencuat, perempuan ini ditengarai lebih dahulu terpapar paham radikal. Dia diduga menyebarkan paham radikal ke suaminya yang akhirnya meledakkan bom bunuh diri. Polisi menyebut, DA intens berkomunikasi bahkan bertemu dengan I, narapidana perkara terorisme yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan penelurusan, satu-satunya napi terorisme yang menghuni lapas perempuan itu adalah IPS alias I alias TS alias SBS (38). Saat ini terpidana tersebut masih mendekam dalam sel penjara di sana.

“Orangnya ada, tapi nggak boleh juga kami ngomong atau infokan apa pun juga. Harus Densus,” kata Kalapas Kelas IIA Tanjung Gusta, Surta Duma Sihombing, Kamis (14/11/19).

Namun, Surta menolak memberi keterangan lebih jauh saat ditanya tentang komunikasi I dengan DA. Dia mengaku tak tahu apa-apa terkait hal itu. Dia berdalih, tak bisa membicarakan hal itu karena I masih di bawah naungan Densus 88. “Saya nggak tahu apa-apa. Tanya langsung Densus 88,” ujarnya.

Begitupun, I hingga kini masih berada di Lapas Kelas IIA Tanjung Gusta. Belum ada petugas Densus 88 Antiteror yang menjemput atau memeriksanya pascaledakan di Mapolrestabes Medan.

I sendiri dipidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau “pengantin” dalam rencana bom bunuh diri di Bali.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. IPS lalu dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, DA diduga lebih dulu terpapar radikalisme. “Patut diduga DA terpapar lebih dahulu dibandingkan pelaku,” kata Dedi kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (14/11).

Dedi mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi adanya komunikasi antara DA dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan. Mereka berkomunikasi di media sosial. Selain itu, DA juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.

“Napiter atas nama I yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas. Si Istri sering mendatangi berkunjung ke Lapas,” ujar dia.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles