2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Hitung-hitungan Kebutuhan Mobil Dinas Menteri dan Wakilnya di Kabinet Prabowo

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan baru mengenai standar barang dan kebutuhan barang milik negara, termasuk jumlah dan spesifikasi mobil dinas bagi menteri dan wakil menteri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam aturan tersebut, dilansir dari detikoto, Kamis (9/1/25), menteri diberikan alokasi maksimal dua unit mobil dinas. Sedangkan wakil menteri hanya mendapat satu unit.

Untuk diketahui, Kabinet Merah Putih saat ini memiliki setidaknya 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang hanya memiliki 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Baca juga: Mobil Dinas Dipreteli, Pj Bupati Tapteng Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jika setiap menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri hanya mendapat satu unit mobil dinas, maka diperlukan 109 unit kendaraan.

Namun, jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 138/2024, di mana menteri dan pejabat setingkatnya memperoleh hingga dua unit mobil dinas dan wakil menteri satu unit, maka total kendaraan yang diperlukan mencapai 162 unit.

Dalam beleid tersebut, standar barang ditentukan berdasarkan jabatan, mencakup pilihan antara kendaraan berbahan bakar konvensional (bensin) dan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Untuk menteri, kendaraan dinas dapat berupa mobil listrik atau mobil berbahan bakar internal combustion engine (ICE). Jenis kendaraan yang diperbolehkan mencakup SUV, sedan, dan MPV. Spesifikasi mesin untuk mobil konvensional pejabat sekelas menteri adalah 3.500 cc dengan konfigurasi enam silinder, sementara mobil listrik harus memiliki kapasitas tenaga minimal 250 kW.

Baca juga: Maung Jadi Mobil Dinas, Pindad Siap Produksi 1.000 Unit Tiap Bulan

Sementara itu, wakil menteri hanya berhak atas satu unit mobil dinas, yang juga dapat berupa ICE atau EV. Namun, kendaraan wakil menteri masuk dalam kategori B, dengan spesifikasi mesin konvensional 2.500 cc empat silinder. Untuk mobil listrik, tenaga minimal yang diperbolehkan adalah 215 kW untuk jenis sedan dan 200 kW untuk SUV. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles