9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Hari Ini, Saidurrahman CS Akan Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) hari ini, Senin (15/1/2024).

Terdakwa Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU, terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU masing-masing akan menyampaikan pleidoinya.

Sidang pembacaan pleidoi tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 13.00 WIB.

“Insyaallah (hari ini) selesai (salat) zuhur. Kalau dari (terdakwa) Evy pleidoi sudah siap,” kata Ragil Muhammad Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy Novianti Siregar saat dihubungi mistar.id.

Baca juga: Akreditasi Unggul 2024, UINSU Benchmarking ke UIN Ar Raniry

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, juga mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi dari ketiga terdakwa maupun para PH terdakwa.

Diketahui, terhadap perbuatan ketiga terdakwa, JPU menuntut dengan hukuman yang relatif tinggi. Terdakwa Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” ucap Jaksa.

Baca juga: Indonesia Emas 2045, HMJ Hukum UINSU Gelar Simposium Kebangsaan

Sementara itu, terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar dituntut 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles