16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Foto Saat Liputan Sidang

Namun, saat ditanya terkait apakah Hakim yang melarang tersebut akan ada diberikan sanksi atau tidak, Soni memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp tersebut.

“Tidak ada larangan peliputan, Bang. Terima kasih kepada Abang dan rekan-rekan yang selama meliput di PN Medan sesuai dengan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 6 tahun 2020 yang mengatur tata tertib persidangan,” tegasnya, Selasa (19/12/2023).

Tindakan pelarangan tersebut menuai kritik pedas dari perhimpunan wartawan yang berada di PN Medan, yakni Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Jumat (22/12/23).

Aris Rinaldi Nasution selaku Ketua Forwakum Sumut dengan tegas menyesalkan dan menyayangkan sikap Hakim PN Medan yang melarang wartawan mendokumentasikan persidangan.

Baca juga: DPR RI Sahkan Tujuh Nama Hakim Agung

“Pelarangan pengambilan gambar tersebut dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Ditegaskan Aris lagi bahwa tindakan pelarangan tersebut merupakan bentuk dari menghambat kerja wartawan yang salah satu fungsinya menjadi kontrol sosial dan telah bertentangan dengan UU Pers.

“Selain itu, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” tegasnya.

Baca juga: Hakim Belum Bermusyawarah, Putusan Terhadap Kurir 43 Kg Sabu Ditunda

Apalagi, lanjut Aris, dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020, hanya mengatur soal tata tertib persidangan, tidak ada mengatur tentang pengambilan gambar dan rekaman harus meminta izin kepada Majelis Hakim.

“Dalam Perma tersebut tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan larangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali sidang tertutup,” cetusnya.

Aris berharap ke depannya kejadian tersebut tidak terjadi lagi dan seyogiyanya Majelis Hakim menskors persidangan ketika keberatan adanya wartawan mengambil gambar, jangan tidak menskors seperti kemarin.

“Apabila Majelis Hakim merasa keberatan dikarenakan wartawan mengambil gambar tanpa izin dari Hakim, seharusnya Ketua Majelis bisa menskors persidangan yang berlangsung, bukan malah Hakim anggota langsung melarang wartawan mengambil gambar,” tandasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles