5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Hakim MK Arif Hidayat Menilai Ada Intervensi Kuat Kekuasaan di Pilpres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berbeda dengan beberapa pelaksanaan sebelumnya. Arif berpendapat, ada dugaan intervensi yang kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif di pilpres kali ini.

“Perbedaan ini terletak pada adanya dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya,” kata Arief saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: Gugatan PHPU Ganjar – Mahfud Ditolak MK

Arief menilai, anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima nalar sehat serta etika yang peka.

Desain politik hukum UU Pemilu 7/2017 yang membolehkan presiden berkampanye punya cakupan ruang yang terbatas. Menurut Arief, ketentuan ini berlaku jika presiden mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden/wakil presiden untuk periode kedua.

“Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Arief mengatakan apa yang dilakukan Jokowi bertentangan dengan Pasal 299 ayat (1), ayat/(2), dan ayat (3); Pasal 300; dan Pasal 301 UU Pemilu.

Arief pun menilai, Presiden Jokowi dan aparatnya bersikap tidak netral. Dia mengatakan seharusnya dalil-dalil pemohon dikabulkan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin!

“Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, seharusnya dikabulkan. Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote (pemungutan suara ulang) di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.

Namun, pendapat Arief tersebut bukan menjadi sikap akhir MK. Seperti diketahui, lima dari delapan hakim menolak seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Selain Arief, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Enny Nurnaningsih dan Saldi Isra. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles