Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Golkar Sumut Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Bentuk Demokrasi Perwakilan

Mistar.idSenin, 12 Januari 2026 13.32
journalist-avatar-top
MA
golkar_sumut_tegaskan_pilkada_lewat_dprd_bentuk_demokrasi_perwakilan

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Sumatera Utara, (Sumut), Irham Buana Nasution. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah pemilihan tidak langsung, melainkan bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.

Anggota Komisi A DPRD Sumut itu mengatakan, pemahaman tersebut penting dipahami oleh publik dan masyarakat agar tidak salah menilai konsep pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Pilkada oleh DPRD bukan Pilkada tidak langsung, melainkan Pilkada perwakilan. Kepala daerah dipilih melalui wakil rakyat di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya kepada Mistar, Senin (12/1/2026).

Menyikapi sorotan bahwa Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi, ia menjelaskan pemilihan perwakilan bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan perwujudan demokrasi yang sesungguhnya. Menurutnya, konsep tersebut secara jelas tercantum dalam sila keempat Pancasila.

“Pilkada keterwakilan itu bukan kemunduran demokrasi, justru ini sebagai wujud demokrasi sesungguhnya. Demokrasi kita ini Pancasila, prinsip musyawarah dan perwakilan itu diabadikan secara tegas dalam sila keempat. Demokrasi tidak boleh dijalankan secara ugal-ugalan, tetapi demokrasi yang tersistem dengan baik,” katanya.

Ia menekankan, sejatinya seluruh anggota DPRD merupakan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu. Untuk itu, ia menilai proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berlandaskan mandat rakyat.

Menurutnya, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung yang telah berlangsung sejak era reformasi dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

“Harapan kita, dengan dilaksanakan Pilkada keterwakilan ini dapat tercipta ketertiban demokrasi yang lebih baik. Ini tidak menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui Pilkada keterwakilan memang berpotensi mengurangi partisipasi publik pada tahapan tertentu. Namun, menurutnya, hak masyarakat tetap terjamin melalui berbagai proses, mulai dari penentuan calon, kampanye, hingga pengawasan jalannya pemilihan.

“Mulai dari tahap seleksi kandidat, penetapan proses pemilihan, hingga kampanye. Di situ ada partisipasi publik yang sangat penting. Di sinilah Undang-Undang Pilkada dibutuhkan, dengan beberapa tahapan masih melibatkan mayoritas masyarakat, meskipun tahapan lainnya melibatkan perwakilan mereka di DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai Pilkada langsung telah mengakibatkan pengeluaran anggaran yang signifikan. Dengan menyelenggarakan pemilihan perwakilan melalui DPRD, anggaran pemilihan dapat disederhanakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan Pilkada keterwakilan, anggaran dapat dirampingkan. Semua pihak, khususnya masyarakat, partai politik, penegak hukum, dan lainnya, dapat lebih mudah mengawasi DPRD untuk melihat apakah mereka melakukan penyimpangan dalam proses pemilihan,” kata Irham.

Mengakhiri pernyataannya, politisi Golkar itu menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif di setiap daerah.

“Sebenarnya di dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa pemerintahan daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang setara dalam pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaannya telah menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Irham, Pilkada keterwakilan melalui DPRD akan mendorong kemitraan dan fungsi koreksi yang kuat. “Hal ini tentu akan menumbuhkan solidaritas yang kuat dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN