Forum Anak Kecamatan Belum Pahami Tupoksinya, Praktisi PA: Perlu Pemahaman yang Kuat
forum anak kecamatan belum pahami tupoksinya praktisi pa perlu pemahaman yang kuat
Medan, MISTAR.ID
Dalam upaya menjalankan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan yang memerintahkan pembentukan forum anak dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Saat ini, sudah terbentuk forum anak di 21 kecamatan.
Masing-masing kecamatan sudah membentuk forum anak dan telah mengirimkan Surat Keputusan (SK) terkait hal ini kepada Dinas P3APMP2KB Kota Medan.
Dalam hal ini, praktisi pemenuhan hak dan perlindungan anak Muhammad Jailani menyatakan, masih terdapat keterbatasan dalam pemahaman tentang tugas dan fungsi (tupoksi) forum anak di tingkat kecamatan, dan hal ini menjadi permasalahan serius.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan yang Diduga Eksploitasi Anak di Medan Resmi Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
“Para anggota forum anak yang baru terbentuk saat ini harus mempelajari dasar-dasar Konvensi Hak Anak. Agar mereka dapat lebih memahami dan menjalankan tugas serta fungsi mereka dengan lebih baik,” ujar Jailani, Rabu (20/9/23) di hotel Royal Suite Condotel.
Selain itu, Jailani menambahkan, perlunya pemahaman yang lebih mendalam di kalangan perangkat daerah tentang konteks kerja. Hal ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas layanan, kebijakan, dan sumber daya manusia yang berhubungan dengan anak-anak.
“Forum anak sendiri perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang peran mereka sebagai Pemimpin Pembangunan (2P). Karena mereka memiliki peran yang sangat penting dalam partisipasi anak-anak dalam pembangunan Kota Layak Anak (KLA),” ungkap Jailani.
NEXT ARTICLE
Israel dan Arab Saudi Terancam Batal Berbaikan