21.5 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Percut Seituan, Kabid SMA Disdik Sumut Beri Klarifikasi

Basir menjelaskan pemotongan ini ditujukan untuk keperluan keagamaan, pensiun, dan sosial. Namun, pada 2019, Disdik menerima surat dari Bank Sumut yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut tidak boleh disalurkan kepada entitas yang tidak memiliki badan hukum.

“Jadi, tahun 2019, surat dari Bank Sumut menyatakan bahwa pemotongan harus dialokasikan ke lembaga yang badan hukum, dan yang berbadan hukum di situ ya cuma koperasi. Sehingga, seluruh pemotongan dialokasikan ke koperasi dan Bank Sumut tidak akan mau memotong duit itu. Kalau tidak ada surat pernyataan kuasa dari (guru-guru) kita. Ada disitu semua kuasa dari kita, semua menandatangani, di atas materai,” ujar Basir.

Baca juga : Diduga Oknum Guru Pungli Selama Proses PPDB di Medan

Sementara itu, terkait dengan aksi protes yang baru terjadi, Basir mencatat sejumlah guru baru yang pindah ke SMA tersebut ikut memprotes. Namun, ia menyoroti bahwa permasalahan ini sudah sejak lama dan baru mendapatkan perhatian pada 2024.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang protes? Mungkin ada yang menunggangi, dan ini bukan masalah baru. Mereka membuat pernyataan surat kuasa pada 2019. Ini bukan masalah terbaru, tetapi perlu klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman,” tandas Basir. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles