15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Sepanjang Januari 2024, Polres Langkat Ungkap 26 Kasus

Langkat, MISTAR.ID

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, merillis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Langkat, Rabu (24/1/24).

Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024 yakni 1 kasus perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS (32) warga Stabat. Kemudian kasus pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 orang. 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 orang.

Empat kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti 6 unit sepeda motor, serta 3 kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 orang.

“Kita juga berhasil mengungkap kejahatan geng motor melanggar Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1 buah parang panjang dan 1 buah celurit,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Langkat Tangkap 2 Pembobol Rumah di Desa Namo Mbelin

Selanjutnya ada satu kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti ganja kering seberat 30,7 Kg.

Faisal menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis ganja dilakukan di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR (28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

“Narkoba jenis daun ganja kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13xx MP,” jalasnya.

Pada kesempatan itu, Faisal mengapresiasi personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. Kapolres Langkat berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan. Beliau juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. (endang/hm24)

Related Articles

Latest Articles