3.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi, Anggota KGPN akan Bertemu dengan Tim Audit

Medan, MISTAR.ID

Para perwakilan guru berencana untuk melakukan pertemuan dengan tim audit dalam dugaan penyelewengan dana Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Jumat mendatang.

Hal itu merupakan bagian melengkapi bukti seperti yang diminta saat mereka mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kemarin.

“Hari Jumat depan akan bertemu dengan tim audit untuk melengkapi bukti buat laporan. Hari ini tim audit bertemu dengan pengurus koperasi, kita kan gak mau buru-buru juga untuk langsung bertemu,” ujar salah seorang dari beberapa guru yang ikut datang ke Ombudsman saat dihubungi, Rabu (11/1/23).

Baca juga:Rangkap Jabatan dalam Pengurus Koperasi Pegawai, Kadis Kesehatan Deli Serdang Dikritik

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu dengan ketua koperasi bernama Juriati. Namun, saat bertemu Juriati bahasanya seperti anak-anak.

“Jawabannya antara takut, cemas, nyombong saat ditanyakan soal kas koperasi. Dia bilang tunggu ajalah dari tim audit,” sebutnya meniru perkataan Juriati kepada mereka.

Dia menyebutkan, informasi yang mereka terima dari tim audit bahwa KGPN tidak memilik berkas yang lengkap. Selain itu, AD/ART dan pembukuan bendahara tidak ada.

“Yang melakukan audit dari kantor audit publik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah perwakilan guru diantaranya Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga, Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S dan Mazrial, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mengenai kecurigaan mereka adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.

Pasalnya, pada RAT (rapat tahunan anggota) beberapa tahun terakhir, jumlah kekayaan koperasi yang dikelola terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp1,9 miliar.

Dalam berjalannya perkoperasian tersebut, setiap bulan gaji mereka langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan sebesar Rp200 ribu untuk iuran koperasi guru, Rp100 ribu iuran KGPN Kota Medan dan Rp100 ribu iuran KGPN Medan Marelan.

Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang diberikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas. Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota tersebut.

Indikasinya, dalam setiap RAT dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi, hingga kini mereka tak tau dimana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.

Perwakilan guru lainnya mengatakan, selama ini kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, mereka menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya.

“Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp100 ribu itu serta membayar cicilan jika kita ada meminjam uang koperasi, itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan,” ucapnya.

Ketidak trasparan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota, misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.

“Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas,” katanya.

Yang paling parah sejak setahun belakangan ini, dimana anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim. Pengurus bilang, koperasi sudah hampir koleps. Alasannya karena banyak kredit macet, trus ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal.

Baca juga:Uang Pensiunan dan PNS Aktif Disimpan ke Koperasi Berujung Mandek, Disdik Sumut Bakal Mediasi

“Tapi setelah kami telusuri, itu hanya alasan pengurus. Bagaimana mungkin ada kredit macet sebab iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji. Terus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat. Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit,” jelasnya.

Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu.

Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan. Para guru sudah mengadu ke Dinas Koperasi Kota Medan, namun tidak ada solusi.

Hal itu kemudian membuat mereka mendatangi  Ombudsman RI Perwakilan Sumut, agar dibantu untuk menyelesaikannya.

“Kami yang ingin keluar dari anggota koperasi ini dan meminta kembali uang kami yang sudah tersimpan, juga tidak diberi,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles